News

Bertemu Tim BKSDA, Kicaumania ex Karesidenan Madiun Konsisten Tolak Permen 20

Aksi Damai 148 yang digelar oleh Kicaumania ex Karesidenan Madiun menyangkut munculnya Peraturan Menteri LHK nomer 20 tahun 2018, dihadiri ratusan kicaumania di pasar Burung Srijaya Madiun. Aksi yang dikemas dalam bentuk forum tanya jawab juga dihadiri tim dari BKSDA Madiun, Selasa (14/8).

Ajang yang seharusnya menjadi aksi damai yang berisi sosialisasi soal Permen pun berubah menjadi tuntutan tunggal yang disampaikan kicaumania pada BKSDA Madiun.

JUGA TOLAK. Selain, kicaumania tim juri dari kawasan ex karesdenan Madiun juga menonak Peraturan Menteri KLH yang dinilai dibuat tidak dengan penelitian yang seksama.

Dalam pertemuan yang sempat berlangsung panas itu, Kicaumania bersikukuh menolak adanya Permen 20. Salah satunya diungkapkan Widi, salah satu wakil dari pedagang burung Pasar Srijaya Madiun yang menyatakan bahwa dirinya dan segenap pedagang burung pasar Srijaya Madiun serta kicaumania menolak peraturan menteri tersebut, tanpa embe-embel lain.

SERU. Suasana pertemuan yang sempat berlangsung panas dengan penolakan tanpa syarat dari para kicaumania.

Ucapan Widi ini pun menyulut sorak sorai dukungan dari peserta aksi. “Pokoknya, intinya kita menolak permen tersebut, kami sudah tahu arahnya kemana, cuma sayang kicaumania nggak pernah diajak berembuk soal peraturan tersebut sebelum diterbitkan. Jadi kami tidak butuh jawaban (dari tim BKASD), kami hanya ingin aspirasi kami di sampaikan ke pusat,” ucap Widi disambut teriakan oleh para kicaumania yang hadir.

TIM BKSDA. Didampingi Kapolsek setempat, Tim BKSDA memberikan penjelasan pada para kicaumania.

Sementara tim BKSDA Madiun yang hadir, menanggapi bahwa karena tidak ada keseusaian antara kicaumania dengan tim BKSDA, dimana pihaknya sebenarnya ingin mensosialisasikan soal Permen 20 ini, maka tim hanya akan menerima dan menyampaikan aspirasi kicaumania ke ke Balai Besar KSDA Jawa Timur di Surabaya.

Sutrisno Srijaya, yang selama ini dikenal sebagai juri juga mengungkapkan, bahwa dirinya mewakili Juri-juri kawasan ini juga turut menolak Permen tersebut. Sutrisno memastikan bahwa lomba-lomba burung juga akan sepi dari peminat, padahal lomba merupakan salah satu kiprah dari para penangkar, pedagang dan penghobi burung, untuk mementaskan burung hasil breeding maupun rawatannya.

Baca Juga :  Galeri Foto Latpres DFP Madiun: Lereng Wilis SF dan Wonoasri BC Sengit, Akar Rumput Tumplek Blek

“Pengalaman saya, jika ada lomba burung, tidak hanya peserta dan penyelenggara lomba yang diuntungkan, tapi masyarakat sekitar juga turut merasakan efek positifnya, seperti para pedagang makanan dan minuman. Jadi efeknya bisa sangat luar biasa jika peraturan yang menyangkut ribetnya birokrasi itu benar-benar diterapkan,” ucap Sutrisno.

Di luar itu semua, dari pengamatan kontesburung.com selama ini, diakui atau tidak, banyak sekali masyarakat yang menggantungkan 100 persen hidupnya dari dunia burung ini. Jika Permen itu benar-benar diterapkan, maka dampak yang ditimbulkan juga bakal luar biasa. Diperkirakan pula bakal menimbulkan tambahan pengangguran.

Related Articles

Back to top button