Lomba Burung di Magetan Dibubarkan Polisi, Peserta Melebihi Kapasitas Izin yang Diberikan Satgas Covid-19
Kontesburung.com – Beredar pesan singkat lewat aplikasi Whatsapp (WA), dikabarkan Polisi membubarkan kegiatan lomba burung berkicau di Magetan, tepatnya di Jl Hasanudin RT 04/05 Kelurahan Selosari Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Selasa (23/2/2021).
Informasi yang diterima Kontesburung.com pada Selasa (23/2) siang dari salah satu kicau mania, kegiatan lomba yang sedang berlangsung itu terpaksa dibubarkan Polisi karena peserta yang hadir dinilai melebihi dari kapasitas rekomendasi izin yang di berikan oleh Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Magetan, yakni dengan ijin kapasitas 50 peserta lomba.
Pembubaran kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Magetan AKP Iin Pelangi, S, Sos bersama anggota Polsek Magetan, Camat Magetan, Kakel Selosari, serta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan Ari Budi S.
Dalam kabar yang beredar itu dikatakan, sebelumnya dari pihak panitia lomba sudah mengantongi rekomendasi Ijin Kegiatan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Magetan dengan No. 360/240/403.204/2021 Tanggal 20 Februari 2021, dengan ijin kapasitas 50 peserta lomba. Namun pada saat kegiatan ternyata peserta yang hadir membludak hingga kurang lebih 300 orang.
Selain itu, pihak panitia juga tidak memberikan tembusan Surat Rekom ke Polsek Magetan maupun ke pihak Kelurahan Selosari. Sehingga kegiatan lomba terpaksa di bubarkan oleh pihak berwajib.