News

Piala Pasundan III, Yuk Kita Kenali Pakem Penjurian RGN

Lomba burung berkicau Piala Pasundan III sudah di depan mata. Digelar di Pangkalan Udara (Lanud) Sulaeman, Bandung 21 April 2019. Penasaran gelaran lomba ini menggunakan penjurian siapa? Dan bagaimana pakemnya?

Piala Pasundan III yang membuka 4 lapangan dengan 104 kelas ini akan menggunakan penjurian Radja Garuda Nusantara (RGN). RGN merupakan Event Organizer (EO) baru bentukan Radja Company yang berpusat di Bandung, Jawa Barat.

Pendiri RGN, Prio Sutrisno mengatakan, Piala Pasundan III akan menggunakan 100 persen juri-juri RGN. Dengan seleksi yang sangat ketat, juri dipilih yang terbaik dari berbagai daerah. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang sangat matang.

“Keputusan team Radja Company diambil dengan pertimbangan karena kami melihat juri-juri RGN sendiri sudah memiliki kapabilitas yang lebih dari cukup untuk mengawal event besar. Alasan lainnya, demi kemudahan dalam manajerial RGN sendiri,” ujar Prio Sutrisno.

Pakem Piala Pasundan 3 Bandung
Juri Radja Garuda Nusantara selesai diklat

Terkait pakem penjurian, Ketua Divisi Juri RGN Koko Hunaedi menjelaskan, pada prinsipnya dasar penilaian Juri RGN adalah irama lagu, durasi, volume, dan fisik. Koko menjelaskan, dalam irama lagu, hal utama yang dinilai adalah variasi suara dan speed.

“Semakin banyak variasi suara, semakin tinggi nilainya. Semakin cepat irama/lagunya, semakin tinggi nilainya. Khusus durasi, kita akan melihat kinerja burung bunyi dari awal, tengah dan akhir,” jelas Koko.

Sementara, dalam kriteria volume, semakin keras suaranya, semakin tinggi nilainya. Dalam fisik/gaya, juri melihat bagaimana gerak dan olah tubuh si burung.

“Masing-masing kolom sudah ada nilai maksimalnya sendiri yang berbeda-beda,” tambahnya.

Penilaian secara nyata atau real pada lomba adalah ketika burung sudah digantang pada sesi tersebut berlangsung dari awal sampai akhir sesi.

Baca Juga :  Kacer Asabil Doublewinner, Murai Batu Hitler Boyong Hadiah Mobil di Piala Pasundan 2 Bandung

“Sejak dinyatakan Korlap “Penilaian Dimulai”. Satu menit penilaian awal sedang berlangsung, semua jenis burung masih mendapatkan toleransi. Masih dapat penilaian secara utuh,” jelas Koko.

Dalam proses penilaian, juri RGN akan mutar sebanyak 3 kali. Pertama untuk mengontrol burung bunyi apa tidak. Kedua, untuk memberi nilai awal. Dan ketiga mencari perbandingan burung-burung yang layak masuk nominasi juara.

Sedangkan untuk jenis burung Lovebird (LB), penjurian RGN menggunakan stick bendera kecil dengan jenis warna tertentu untuk penilaian. Warna bendera yang digunakan yakni merah, biru dan kuning. Bendera merah memiliki nilai 100 poin, bendera biru memiliki 40 poin dan bendera kuning memiliki 10 poin.

“Untuk durasi detik, dibedakan antara LB dewasa dengan LB Balibu. Untuk dewasa, bendera merah diberikan bila LB ngekek 15-20 detik, bendera biru 8-14 detik dan bendera kuning 3-7 detik. Khusus LB Balibu, bendera merah 7-9 detik, bendera biru 5-6 detik, dan bendera kuning 2-4 detik,” papar Koko.

Aturan tambahannya, ketentuan kelipatan berlaku setelah hitungan mencapai batas maksimal detik poin bendera merah. Burung merem setelah 3 detik hitungan akan diputus. Dan kategori kelas bebas aksi, bunyi di lantai tidak termasuk dalam hitungan.

Bagaimana dengan peraturan lainnya? Cacat fisik secara kasat mata dan permanen tidak layak mendapatkan juara 1. Walaupun burung tersebut kerja secara maksimal.

Ada juga kriteria-kriteria yang dipakai dalam pengurangan penilaian, antara lain: Nampar, Nempel, Turun, Ngepel, Buka Sayap/Birahi, Bagong, Batman, Didis, Miyek dan Angkat Kaki.

Nampar adalah ketika burung melompat ke jeruji dengan waktu kurang dari 1 detik masih layak juara.  Nempel adalah ketika burung melompat dan menempel di jeruji, baik itumengeluarkan suara atau tidak, dengan waktu lebih dari 3 detik akan mendapatkan bendera peringatan.

Baca Juga :  Mau Dapat Bonus Menarik ? Siapkan Sangkar Elite di Wagub Jabar Cup, Bandung, Minggu, 3 Maret 2019

Turun, adalah ketika burung ke lantai atau ke dasar sangkar dengan waktu yang sangat singkat kurang lebih 1 detik masih layak Nominasi. Ngepel, adalah ketika burung turun ke lantai atau ke bawah, baik itu mengeluarkan suara atau tidak, dengan waktu lebih dari 3 detik akan mendapatkan bendera peringatan.

Buka Sayap/Birahi, adalah ketika burung sedang dalam sesi kompetisi membuka sayap dengan waktu kurang lebih 5 detik tidak layak Nominasi. Bagong, adalah ketika burung dalam keadaan menggembungkan bulu dan sayapnya sehingga tubuh seperti bola.

Biasanya terjadi di burung Kacer maka tidak layak juara. Batman, adalah ketika burung dalam keadaan merentangkan sayap seolah-olah mau menerkam dengan cara memekarkan bulu-bulunya tidak layak nominasi.

Didis/Ngedis, adalah ketika burung menyisir atau merapikan bulu-bulunya dengan cara memekarkan bulu-bulunya lebih dari 5 detik maka akan mendapat peringatan.

Miyek, adalah ketika burung mengepak-ngepakan sayap dengan atau tanpa mengeluarkan bunyi. Sedangkan Angkat Kaki, adalah ketika burung mengangkat salah satu kakinya sambil berbunyi dalam waktu kurang lebih 3 detik.

“Kami berharap peserta Piala Pasundan III memahami pakem atau peraturan penjurian RGN agar bisa menyesuaikan. Semoga burung Anda meraih prestasi di Piala Pasundan III,” pungkas Koko. *kb4.

Related Articles

Back to top button