News

Merugikan Rakyat Kecil, PBI Jatim Menolak Permen LHK 20/18

Hari selasa kemarin (14/8) para penggemar burung, pedagang burung, peternak burung bahkan pengrajin sangkar diberbagai daerah khususnya di pulau jawa melakukan unjuk rasa (demo) untuk menolak diberlakukanya Permen LHK (peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) no 20 tahun 2018. Hal itu dilakukan karena munculnya Permen tersebut sangat merugikan banyak pihak. Khususnya masyarakat bawah yang mengais rejeki dari dunia perburungan. Mulai pengrajin sangkar, pengusaha pakan, peternak, pedagangan sampai pada para penghobi burung.

Demo ada yang dilakukan ke DPRD ada yang dilakukan di depan kantor BKSDA setempat. Intinya mereka ingin Permen tersebut dicabut atau dibatalkan. Melihat fenomena seperti itu PBI (Pelestari Burung Indonesia) Pengda Jatim. Selasa malam pukul 19.00 WIB mengumpulkan ketua cabang yang ada di Jatim,  di hotel Singgasana Gunungsari Surabaya.

Pertemuan PBI Pengda Jatim untuk menampung aspirasi dari PBI cabang

Dengan dihadiri sekitar 26 orang, pertemuan ini menampung masukan dari banyak cabang PBI di daerah tentang keluhan para kicaumania arus bawah mulai pedagang hingga peternak tentang diberlakukanya Permen LHK 20/18. Macam-macam keluhanya, ada Kosin pengurus PBI cabang Sidoarjo yang juga peternak. Mengaku Permen tersebut sangat memberatkan, karena aturan baru sebagai peternak untuk mendapat legalitas. Harus mengajukan ijin ke Desa, Kecamatan, ngurus Ijin Lingkungan (HO), NPWP dan lainnya.

Kalau peternak kecil akan sulit melaksanakanya, selain memakan waktu lama juga biaya yang tidak sedikit. Harusnya peternak kecil dibina, diberi bantuan agar menjadi besar, jangan belum apa-apa sudah dihadapkan pada sesuatu yang sulit dan ditekan-tekan. “Lagian Jalak Suren dan Murai Batu sudah banyak, mengapa harus dilindungi?,” terangnya.

Keinginan Kosin sama dengan yang diharapkan pengurus PBI cabang Blitar, Permen LHK 20/18 sudah membuat gelisah para pedagang di pasar burung, juga beberapa peternak disana. Karena pembeli mulai takut beli burung Murai Batu hasil tangkaran. Sementara Eko yang hadir mewakili PBI cabang Mojokerto minta peraturan teknis harus direvisi. Karena bisa mempersulit peternak, juga menggangu perdagangan burung dari peternak juga dipasar burung.

Baca Juga :  Penantian Jelang Pertarungan Burung-Burung Terbaik Di SMM feat PJ SF Surabaya 
Hasil pertemuan akan disampaikan ke PBI Pusat untuk segera dibawa ke ibu Mentri

Khos Sing wakil dari PBI Cabang Surabaya juga menjelaskan, peternak gelisah memuncak karena sudah jadi rahasia umum, kalau Permen itu diterapkan, akan banyak biaya siluman yang dipakai Oknum petugas menekan peternak. Ia mencontohkan keberhasian Jalak bali (Leucopsar rothscildi) banyak yang berhasil tapi sulit jualnya. Bahkan untuk ring agar resmi harus beli ring dari KSDA, kemudian burung yang dijual harus diikuti sertifikat dari KSDA yang nilainya minimal Rp 500 ribu. “Kalau biaya-biaya itu semua diterapkan ke peternak sangatlah memberatkan, makanya kami menolak,” ujar Kho Sing.

Sementara Ipung salah seorang pemain burung Surabaya, meminta agar Murai Batu dan Cucak Hijau dikeluarkan dari daftar burung yang dilindungi. Hal itu dikarenakan peternaknya sudah banyak, dan tidak mengancam kelestarian kedua burung tersebut yang ada dialam. Kemudian pria yang berperawakan tinggi besar ini minta pajak dihapus, termasuk peraturan lain seperti harus ber SIUP ada ijin lingkungan yang semuanya mempersulit bukan mempermudah peternak. Lagian Permen kok tiba-tiba diberlakukan, harusnya ada sosialisasi dulu.

Selain masukan dari pengurus PBI Cabang diatas, ada beberapa masukan yang menjadi agenda Pengda Jatim untuk disampaikan ke Menteri LHK adalah. Semangat pelestarian mestinya mendorong perekonomian rakyat kecil, Pelestarian kalau tidak diikuti oleh peternak tidak ada yang namanya pelestarian. Makanya perlu penyederhanaan ijin ternak, dan tidak mematikan perekonomian masyarakat bawah. Kalau adanya lomba membuat burung punah, hal itu tidak tepat, sebaliknya dengan adanya lomba justru membuka pasar bagi burung hasil tangkaran yang akhirnya memacu peternak untuk menghasilkan burung yang berkualitas sekaligus memperbesar usahanya.

Yang menarik lagi Permen LHK no 20/18 yang telah diterapkan beberapa hari ini, telah memakan banyak korban dimana banyak transaksi burung lomba jenis Murai Batu walau ada ring tidak boleh dikirim keluar pulau melalui bandara. Dan saat ditanyakan ke pihak petugas Karantina jawabnya tidak boleh, tidak ada saran tambahan dari petugas harus ada surat dari ini itu. Dari sini aja sudah beberapa pedagang atau kicaumania yang transaksi terhenti dengan adanya Permen ini.

Baca Juga :  H.Said Gresik dan Duta Piala Raja, Sukses Merebut Gelar Juara Umum di Surabaya Cup 3

 

PBI PENGDA JATIM MENOLAK, KARENA MERUGIKAN RAKYAT KECIL

Setelah mendapat masukan dari banyak cabang yang hadir, ketua PBI Jatim bersama pengurus merumuskan hasil aspirasi dengan tegas menolak Permen LHK no 20/18 karena telah merugikan masyarakat kelas bawah. Semangat pelestarian seharusnya mendorong perekonomian rakyat kecil, bukan sebaliknya.

“Kalau peraturan diterapkan, harusnya pemerintah memberi perhatian pada peternak, selama ini peternak disuruh melakukan sesuatu yang tidak diajari, ini tidak benar dan bukan itu yang diharapkan PBI. Pemerintah harus ikut campur disini dengan membina peternak, mensuppport bahkan memberi bantuan modal pada peternak agar peternak lebih maju, selama ini peternak jalan sendiri tapi tiba-tiba mau diatur dengan aturan yang menyulitkan. Kalau pemerintah ingin ngatur, ya harusnya ikut ngopeni peternak,” ujar Hery Sugihono SH,MH selaku ketua PBI Pengda Jatim.

Kondisi Pasar Splendit Malang, setelah terbitnya Permen LHK 20

Apalagi dampaknya Permen sudah mulai dirasakan oleh banyak pihak, mulai pedagang burung, baik yang dipasar burung atau pedagangan antar penggemar burung antar kota atau antar pulau terhenti. Bahkan peternak murai sudah banyak yang pesanannya dicansel oleh calon pembeli. Hasil pertemuan malam kemarin akan sampaikan pada ketua PBI Pusat untuk segera disampaikan ke ibu Menteri KLH. “Saya akan kawal hasil dari pertemuan ini untuk segera diaudensikan dengan melibatkan teman-teman DPR pusat bersama ibu Menteri KLH,” terang Hery Sugohono SH,MH yang juga sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar. *KONBUR

Related Articles

Back to top button