Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/2018, pro kontra terus bergulir di tengah masyarakat. Ada kelompok yang menolak Permen LHK, namun ada yang mendukung dengan beberapa revisi. Aksi-aksi pun mulai digelar di berbagai daerah. Seperti di Bali, aksi penolakan terhadap Permen dilakukan dengan jalan melepas burung secara beramai-ramai, Selasa 14 Agustus 2018 di gantangan Anyar Persada Peguyangan Denpasar. Ada juga kelompok pecinta anis merah yang melepas indukan di beberapa lokasi seperti di Petang Badung dan Selat Duda Karangasem.
Dari beberapa wawancara kontesburung.com dengan puluhan narasumber baik peternak dan penghobi lomba, mereka rata-rata sangat mencintai burung. Karena itu mereka merawat dengan telaten agar tetap sehat. Dan ketika Permen LHK keluar, mereka seperti disambar petir di siang bolong. Pasalnya informasi yang diterima terkadang simpang siur yang tidak diterima secara utuh. Akibatnya perasaan terancam tertanam di benak para peternak dan penghobi atau mereka yang selama ini mata pencahariannya ditopang oleh aktifitas lomba burung.
Pemerintah sebagai pihak pembuat regulasi dengan tanggap menyerap dinamika yang berkembang di kalangan masyarakat. Pihak pemerintah pun kemudian mengajak tokoh-tokoh kicau mania untuk dialog yang akhirnya memastikan bahwa peternak dan pemelihara burung tidak akan ditangkap.
Kementerian LHK pun juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar KSDA seluruh Indonesia dan Kepala Balai KSDA seluruh Indonesia yang menginstruksikan mengaktifkan call centre untuk menerima pengaduan, merespons, mensosialisasikan, membina dan melakukan pendampingan kepada seluruh elemen masyarakat, membentuk posko dan menetapkan petugas, memberikan kemudahan dalam proses pendataan serta menghimbau masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan/organisasi resmi terkait burung berkicau.
Surat edaran dari Dirjen yang ditandatangi Ir. Wiratno, MSc dapat dilihat secara utuh berikut ini. Termasuk daftar call centre UPT dan Direktorat Teknik Lingkup Direktorat Jendral KSDAE. Begitu juga surat edaran tentang ralat penyebutan Perhimpunan Burung Indoensia yang seharusnya Pelestari Burung Indonesia (PBI) seperti yang tertera dalam tembusan poin 7.*kb3