News

Awas!, Jalak Putih termasuk burung yang dilindungi

Kontesburung – Masih ingat kasus pemilik landak Jawa (Histrix javanica) I Nyoman Sukena (38 th) yang disidang dipengadilan Negeri Denpasar (19/9) diancam hukuman lima tahun penjara. Sebenarnya kasus seperti itu juga bisa terjadi pada penggemar burung jalak, khususnya mereka yang memelihara jalak putih (Sturnus melanoptetus).

Pasalnya burung jalak putih ini banyak dipelihara masyarakat umum yang didapat dari beli dipasar atau beli ke peternak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang undang nomor 5 th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Bahkan banyak pedagang yang tidak paham akan status burung Jalak Putih, sehingga mereka tetap menjualnya seperti burung yang tidak dilindungi pada umumnya.

Padahal Jalak putih sayap hitam yang dalam bahasa Ingrish dikenal Black Winged Starling inj dalam Peraturan Menteri LHK ni P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang diterbutkan pada tanggal 29juni 2018. Ada 919 jwnia tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jalak putih masuk dalam urutan 525.

Jadi burung jalak yang berwarna hitam dan putih dengan ukuran tubuh sedang (23 cm) dengan seluruh tubuhnya berwarna putih kecuali bagian sayap dan ekor berwarna hitam tidak boleh dipelihara secara bebas, kalaupun memeilhara harus ada ijin dari lembaga yang berwenang yakni BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), atau sertifikat dari perternak dimana dia beli.

Mengapa dilindungi? ternyata sejak tahun 90 an populasi burung ini menurun drastis baik oleh perburuan maupun perusakan hutan. Burung yang tersebar terbatas di Jawa, Bali dan Lombok Utara ini memiliki penampilan yang menarik dan bisa diajari berkicau.

Sehingga burung yang memiliki ciri Jambul pendek saat sudah dewasa dan ada warna kuning kemerah jambuan disekitar matanya, ditambah perawatan yang mudah dan burung ini mudah jinak bila dipelihara sejak kecil kemudian harganya juga relatif murah, membuat orang tertarik memeliharanya.

Related Articles

Back to top button